Lampung Utara- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menggelar operasi pemeriksaan kendaraan dan operasi bersama Bappenda terkait pajak kendaraan bermotor di kawasan Tugu Payan Mas, Kamis (27/8/2026). Langkah strategis ini ditempuh untuk ketertiban lalu lintas dan guna mendongkrak kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus meminimalisasi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum setempat.
Operasi gabungan yang dimulai pukul 06.30 Wib tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, didampingi Wakapolres Kompol Talen Hapis, dan Kasat Lantas AKP Fony Salimubun. Kegiatan lintas instansi ini turut melibatkan personel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, hingga Polisi Militer Angkatan Darat (PM AD).
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa kolaborasi antarinstansi ini berfokus pada pendekatan persuasif demi menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.
“Pemeriksaan gabungan ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus tertib berlalu lintas,” tegas IPTU Herawati.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen berkendara dan status pajak, tetapi juga menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
- Penindakan Hukum: 3 unit sepeda motor dikenakan sanksi tilang akibat pelanggaran berat.
- Edukasi dan Pembinaan: 45 pengendara diberikan teguran lisan dan imbauan edukatif.
IPTU Herawati menekankan bahwa operasional penegakan hukum ini mengedepankan asas efektivitas dan pemulihan kesadaran hukum masyarakat, bukan semata-mata berorientasi pada sanksi finansial atau yuridis.
“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan, sedangkan terhadap pelanggaran yang masih dapat diberikan pembinaan, petugas memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas,” tambahnya.
Melalui penertiban berkala ini, jajaran Polres Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan untuk senantiasa melengkapi dokumen administrasi, melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu, serta mematuhi tata tertib berlalu lintas demi terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Utara. (Yogi/ Red)













