Lampung Barat- Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mengamankan Husni Tamrin (63), pelaku tindak pidana pembunuhan sadis yang menewaskan Surya Zainal (54) di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas mengenai keberadaan terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Pospol Way Tenong Polsek Sumber Jaya pada Selasa malam (6/10/2026) sekira pukul 20.30 Wib. Petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, sebelum membawanya ke Mapolres Lampung Barat guna penanganan hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan intensif, peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 17.00 Wib ketika korban mendatangi kediaman pelaku di Pekon Sukaraja untuk menagih angsuran utang istri pelaku. Meski pelaku sempat berusaha memberikan uang Rp500.000 dan meminta korban datang kembali di lain waktu karena hari sudah malam, korban tetap bertahan menuntut pembayaran pelunasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudi Prawira mewakili Kapolres, AKBP Samsu Wirman menjelaskan , adu mulut pelaku dan korban tidak terhindarkan hingga puncaknya sekira pukul 20.00 Wib, pelaku yang tersulut emosi mengambil sebilah golok dari dalam rumah dan membacok leher korban sebanyak dua kali hingga korban tewas di tempat.,”Usai melakukan aksinya, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke belakang rumah untuk mengakhiri hidupnya, namun tali yang digunakannya terputus. Pelaku kemudian mendatangi rumah kerabatnya sebelum akhirnya diamankan oleh jajaran Kepolisian,”jelas Iptu Rudi Prawira, Rabu 7 Oktober 2026
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain yakni satu bilah senjata tajam jenis golok sepanjang 42 cm berbercak darah kering beserta sarung kayu sepanjang 30 cm dan pakaian korban berupa 1 potong jaket cokelat tua, 1 baju lengan panjang hitam, 1 celana jeans biru, dan 1 buah topi cokelat.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan olah TKP ulang bersama Tim Identifikasi, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Samson/Red).













