Polisi Gerebek Kos di Metro Barat, Wanita Asal Karawang Diciduk Berserta Sabu dan Ekstasi

etro- Tim gabungan Polres Metro yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, dan Seksi Provos menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Enggano II, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Minggu (11/10/2026) malam.

Dalam operasi penindakan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro, AKP Chandra Dinata, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SCD (27), warga asal Pangkalan, Karawang, atas dugaan kuat keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan aktivitas pesta narkoba di kawasan rumah kos tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyisiran dan pemeriksaan di lokasi sasaran.

Saat menggeledah kamar kos yang ditempati oleh SCD, petugas mendapati sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, di antaranya:

  • 1 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram
  • 1 plastik klip berisi serbuk/butiran diduga ekstasi dengan berat bruto 0,16 gram
  • 7 butir obat keras merk Erimin 5
  • 2 unit alat isap sabu (bong) dan 4 buah kaca pirek
  • 4 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api
  • 1 unit timbangan digital mini merek Pocket Scale
  • 3 bungkus plastik klip (masing-masing berisi 100 lembar ukuran 5 x 3 cm)

Selain barang bukti tersebut, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Seluruh barang bukti serta terduga pelaku langsung digelandang ke Markas Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta memburu kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!