Lampung Barat- Menjadi “aktor utama” dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) bukanlah cita-cita yang patut dibanggakan, apalagi jika peran yang dimainkan adalah maling amatiran.
Seorang pemuda asal Kelurahan Pasar Liwa berinisial AN (28) harus mengubur mimpinya untuk menikmati hasil curian setelah aksi nekatnya menggasak uang tunai di Pekon Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, berujung di balik jeruji besi Polres Lampung Barat.
Lucunya, AN tampaknya sangat percaya diri dengan selera fashion-nya. Saat melancarkan aksi “panjat dinding” pada malam hari, ia mengenakan kaus hitam bergambar harimau merk Illusive. Niat hati mungkin ingin terlihat buas bak raja hutan yang siap menerkam mangsa, namun ia lupa bahwa di era modern ini, “raja hutan” versi siber alias CCTV jauh lebih peka merekam gerak-gerik fesyennya.
Peristiwa bermula pada Rabu malam (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wib. Rumah milik Tohir di Pekon Kembahang disatroni pencuri yang masuk dengan cara memanjat pagar belakang. Alhasil, uang senilai kurang lebih Rp5.000.000 yang tersimpan rapi di dalam laci meja raib begitu saja.
Merasa dirugikan, sang anak, Varendra Aditianca (21), langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Barat.
Berbekal rekaman CCTV yang merekam dengan jelas postur hingga baju kaos harimau yang dikenakan pelaku, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat tidak butuh waktu lama untuk memetakan situasi.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima tepatnya pada Kamis siang (22/10/2026) pukul 14.00 Wib petugas mendapatkan informasi valid dari warga bahwa sang “harimau” jadi-jadian sedang santai nongkrong di seputaran Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.
“Tersangka dibekuk tanpa perlawanan, kepada Tim URC AN mengakui perbuatannya. Tersangka telah diamankan beserta barang bukti,”ujar Kasat Reskrim Iptu Rudi Prawira, Jumat 23 Oktober 2026
Sejumlah barang bukti yang memperkuat jejak kejahatan AN diantaranya satu potong baju kaos hitam bergambar harimau (saksi bisu fesyen sang pelaku), satu potong celana panjang jeans hitam merk Carfio, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru (Nopol: BE 6867 MH) sebagai kendaraan operasional, serta sisa uang tunai sebesar Rp176.000 (pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan tiga lembar pecahan Rp2.000) — sisa uang yang tampaknya sudah terkikis sebelum sempat dinikmati lebih jauh.
Iptu Rudi Prawira menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi siapa pun bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, ia pasti akan jatuh juga terlebih jika tupai tersebut mengenakan kaos bergambar harimau di depan lensa CCTV. Bijaklah dalam bertindak, karena TIM URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat selalu punya cara untuk “menyapa” lebih cepat dari dugaan. (Red)













