Kabur Saat Hendak Ditangkap, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu Jatuh dari Motor Hingga Patah Tulang

Bandar Lampung- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota, Resor Pringsewu,  bekuk M. Asep (40), seorang residivis kasus pencurian yang meresahkan warga. Pria penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara tersebut tak berkutik setelah pelariannya terhenti akibat kecelakaan tunggal saat berupaya menghindari penygapan petugas di kawasan Bumi Waras, Bandar Lampung, Jumat (23/10/2026) pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan cepat korban bernama Maria Ulfa (35), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

“Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta analisis rekaman CCTV, tim Tekab Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Ramon dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (10/10/2026) pagi. Sekitar pukul 06.50 Wib, korban meninggalkan kediamannya dalam keadaan terkunci untuk mengantar sang buah hati berangkat ke sekolah.

Namun, setibanya kembali di rumah pada pukul 09.25 Wib, korban mendapati pintu utama tidak lagi terkunci. Kecurigaan korban terbukti setelah memeriksa sejumlah ruangan. Satu unit gawai jenis tablet Redmi Pad yang semula diletakkan di sofa ruang tamu raib, disusul satu unit telepon seluler Redmi Note 12 yang berada di kamar tidur.

Korban yang mengalami kerugian materiil hingga ditaksir mencapai Rp 8 juta kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal keluar masuk rumah korban. Korban lantas melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Berdasarkan alat bukti dan petunjuk di lapangan, identitas pelaku mengarah kepada Asep, seorang warga Bandar Lampung. Polisi yang memantau pergerakannya mendapati pelaku berada di wilayah Kecamatan Bumi Waras.

Saat hendak disergap di tengah jalan, tersangka berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Pelarian tersebut berakhir ketika sepeda motor yang dikendarainya hilang kendali dan terjatuh. Akibat insiden kecelakaan tunggal itu, Asep mengalami luka patah tulang.

Petugas segera melarikan tersangka ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis darurat sebelum akhirnya digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit handphone milik korban, kendaraan bermotor yang digunakan pelaku, serta pakaian dan helm saat beraksi.

Berdasarkan interogasi awal, tablet Redmi Pad milik korban diakui telah dijual oleh tersangka melalui transaksi Cash on Delivery (COD) seharga Rp 500 ribu.

Hasil pendalaman kepolisian mengungkap fakta mencengangkan: Asep merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru saja menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada September 2026 lalu.

Selain kasus di Pringsewu yang diakuinya telah dilakukan di dua TKP berbeda tersangka juga disinyalir kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di wilayah hukum Bandar Lampung.

Guna memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi secara proporsional, penyidik berkoordinasi secara profesional dengan menghadirkan pendamping ahli bahasa isyarat (tunarungu dan tunawicara) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara guna pelimpahan tahap lanjut ke pihak kejaksaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!