Curas di Kebun Singkong Terungkap, Pelaku Ditangkap Tengah Malam

Tulang Bawang- Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita di kawasan perkebunan singkong Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya terungkap. Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil melumpuhkan salah satu pelaku setelah sempat berupaya melarikan diri saat pengembangan kasus.

Peristiwa nahas ini bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 Wib. Korban berinisial LD (30) tengah berada di areal perkebunan singkong Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, untuk mencari daun singkong.

Suasana tenang seketika berubah mencekam saat dua pria tak dikenal yang mengenakan cadar mendatangi lokasi. Tanpa membuang waktu, kedua pelaku membagi peran untuk melancarkan aksinya:

Pelaku pertama langsung menguasai sepeda motor Honda Kirana milik korban dan pelaku kedua mengacungkan senjata tajam jenis pisau tepat ke arah korban sambil mengancam dengan membentak, “DIAM!”

Berada di bawah ancaman senjata tajam dan ketakutan hebat, korban tidak dapat melakukan perlawanan. Kedua begal tersebut langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, korban segera melaporkan musibah yang dialaminya ke Polres Tulang Bawang. Tim URC Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung menggelar serangkaian penyelidikan maraton untuk mengidentifikasi identitas para pelaku.

Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wib. Petugas mendeteksi keberadaan salah satu tersangka berinisial DI alias N di kediamannya di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng. Penggerebekan pun dilancarkan di tengah malam dan tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan awal.

Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yakni 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kanan tersangka (diduga digunakan saat menodong korban) dan 1 unit sepeda motor Honda Kirana (2003) milik korban, beserta dokumen pendukung (STNK dan BPKB), serta 1 unit sepeda motor Honda Blade merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya, tersangka DI sempat berupaya melarikan diri dari cengkeraman petugas. Hal ini memaksa tim Kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelarian tersangka.

Dalam proses interogasi, DI mengakui aksi pembegalan tersebut dilakukannya bersama adik kandungnya yang berinisial Dio alias Bus bin A Yusup, yang saat ini terus diburu Polisi.

Pengembangan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kriminalitas tersangka DI. Ia diduga kuat terlibat dalam sederet aksi kejahatan lintas lokasi di wilayah Tulang Bawang, antara lain:

  1. Aksi Curas di KM 26 PT Sweet Indo Lampung (Agustus 2025).
  2. Curat Buah Sawit di Kampung Bakung Ilir (Agustus 2026).
  3. Pencurian Motor (Curanmor) di beberapa titik di kawasan Gedung Meneng dan Bakung Rahayu.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan komitmen pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas aksi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas AKP Apfryyadi Pratama, Senin 28 September 2026

Saat ini tersangka DI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk menjaga kondusivitas keamanan bersama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!