Mengaku Wartawan Ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran, Diduga  Peras Kades Modus Hapus Berita

Pesawaran- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran menangkap seorang yang mengaku wartawan berinisial MI (51) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Sabtu (5/9/2026) sore. Penangkapan ini mendasari dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur (33).

Tindakan tegas yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Pesawaran Ipda Kiki Nur Alfian bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin Ipda Triantori ini membongkar motif di balik aksi pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka didasari motif mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisinya yang mengaku sebagai wartawan secara tidak bertanggung jawab. Pelaku sengaja mengeksploitasi isu pemberitaan negatif terkait Pemerintahan Desa untuk menekan korban demi mendapatkan imbalan materi.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, mewakili Kapolres Pesawaran, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan pola intimidasi sistematis melalui media sosial dan pesan instan.

“Pelaku menakut-nakuti korban menggunakan tautan berita negatif, lalu meminta uang senilai Rp2.500.000,00 dengan dalih ‘uang akomodasi’ agar konten berita tersebut diturunkan (takedown). Ini murni modus pemerasan memanfaatkan kekhawatiran korban,” tegas AKP Rudi Hartono.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi niat jahat tersangka, di antaranya, Uang tunai Rp2.500.000,00 dalam amplop putih bertanda khusus, Kartu tanda anggota (KTA) pers dan cap stempel media, Kwitansi bukti kas keluar; serta satu unit gawai dan tas selempang milik tersangka.

Saat ini, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut telah ditahan di Mako Polres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya memanfaatkan profesi untuk mengeruk keuntungan finansial secara melawan hukum, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan sesuai ketentuan KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!