Pesisir Barat — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat meringkus seorang pria berinisial BW alias VJ (31) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan tersebut diamankan usai mempedayai korban di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Dr. Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres AKBP Rinto Havian Simbolon, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung tertanggal 4 Agustus 2026.
“Tersangka diamankan di wilayah Pesisir Barat pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wib setelah tim melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi. Saat pemeriksaan awal, bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ungkap IPTU Meidy, Minggu (23/8/2026).
Kronologi Kejadian
Dugaan kejahatan seksual ini menimpa FA (16), seorang pelajar asal Kecamatan Karya Penggawa, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wib.
Modus Operandi: dimana korban dan rekannya menemui pelaku untuk menglarifikasi isu penyebaran foto pribadi mereka melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pelaku membujuk korban dan rekannya ke rumah kontrakan di Pekon Rawas. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah sendirian selama 20 menit, sementara rekannya diminta menunggu di luar., pengungkapan dimana korban memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada pihak keluarga pada Selasa (4/8/2026), yang langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Polres Pesisir Barat.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban (celana panjang dan baju pendek berwarna hitam).
Atas perbuatannya, tersangka BW alias VJ dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
IPTU Meidy menegaskan komitmen Polres Pesisir Barat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan maupun kejahatan seksual anak di lingkungan sekitar. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (Red)













