Way Kanan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan, Polda Lampung, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria berinisial BI alias Abeng (42). Tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berat melebihi lima gram.
Penerbitan status buron tersebut tertuang secara resmi dalam surat Nomor: DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan, IPTU Prayugo, mengungkapkan bahwa tersangka BI alias Abeng diketahui berdomisili di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Guna mempercepat proses identifikasi dan penangkapan di lapangan, pihak kepolisian merinci sejumlah ciri-ciri fisik tersangka, antara lain:
- Tinggi badan: Sekitar 165 cm
- Bentuk tubuh: Gemuk
- Rambut: Hitam lurus
- Warna kulit: Putih
- Ciri khusus: Mata sipit, hidung tidak mancung, dan bibir tipis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman ini diberikan mengingat berat barang bukti yang melampaui ambang batas ketentuan undang-undang.
Dalam upaya mempersempit ruang gerak tersangka, Polres Way Kanan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat keberadaan yang bersangkutan.
Masyarakat yang memiliki informasi valid dapat segera menghubungi:
- Penyidik Satresnarkoba Polres Way Kanan: 0821-8468-9996
- Layanan Call Center Polri: 110
- Atau mendatangi kantor kepolisian sektor terdekat.
Pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau upaya penangkapan mandiri demi menghindari potensi bahaya dan menjaga keselamatan bersama. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah musuh kita bersama. Polri bersama masyarakat berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Way Kanan,” pungkas IPTU Prayugo. (Red)













