Pasutri Pelaku Penganaian Dan Pencurian Emas Ditangkap URC Sat Res Polres Lambar

Lampung Barat-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang lansia di Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit. Dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan pada Sabtu malam (03/10/2026).

Penangkapan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 06 Agustus 2026 yang dilaporkan oleh kerabat korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, menjelaskan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (06/08/2026) sekira pukul 08.00 Wib. Korban, Zaiti (74/75), seorang petani warga Jalan DI Panjaitan, Pekon Sebarus, disatroni oleh kedua pelaku saat berada di gubuk kebun miliknya.

Kedua pelaku yang belakangan diketahui berinisial ZJ (60) dan EF (55) warga Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan datang mengendarai sepeda motor. Dengan dalih berpura-pura meminta tambahan bibit kacang buncis, pelaku memancing korban masuk ke dalam gubuk.

“Saat korban sedang mengambilkan bibit tanaman yang diminta, pelaku laki-laki (ZJ) secara mendadak membekap mulut dan menahan tubuh korban dari belakang. Korban sempat didorong hingga kepalanya terbentur dinding gubuk dan dipukul pada bagian tengkuk,” terang IPTU Rudy Prawira.

Di saat bersamaan, pelaku perempuan (EF) memegang kedua tangan korban dan melucuti perhiasan berupa cincin emas yang terpasang di jari manis tangan kiri korban. Setelah berhasil menguasai barang berharga korban, kedua pelaku langsung melarikan diri mengendarai sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil ditaksir mencapai Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat menggelar patroli hunting antisipasi tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, Curatmor) pada Sabtu (03/10/2026) sekira pukul 21.00 Wib.

Saat melintas di jalur kearah Kota Batu, petugas mendapati dua orang berkendara sepeda motor dengan ciri-ciri kendaraan dan postur yang identik dengan informasi terduga pelaku pencurian tersebut.

Petugas bergerak cepat menghentikan laju kendaraan para pelaku. Saat interogasi awal di lapangan, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan, antara lain:

  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi BE 3220 MQ (dengan identitas logo Honda putih di bodi depan).
  • 1 (satu) buah helm merk Cargloss warna hitam.
  • 1 (satu) pasang sepatu merk HEK FOAM warna abu-abu.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melengkapi penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. (Samson/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!