PESISIR BARAT — Tim URC Sat Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap M (50), seorang pria yang berpura-pura menjadi dukun dan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (25). Pelaku diringkus di kediamannya di Pekon Suka Negeri, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu (27/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu dr. Meidy Hariyanto, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, membenarkan penangkapan tersebut. M diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IX/2026/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 September 2026.
“Anggota Unit PPA Polres Pesisir Barat dengan backup Tekab 308 bergerak setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku. Saat ditangkap, M mengakui seluruh perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu dr. Meidy, Senin (28/9/2026).
Aksi kejahatan ini bermula pada Rabu (16/9/2026) sore, saat suami korban mengundang pelaku ke rumahnya untuk berdoa bersama terkait rencana pembangunan rumah di tanah kosong milik mereka. Di lokasi, pelaku berdalih melihat korban D terkena guna-guna dan menawarkan diri untuk mengobatinya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku memperdaya suami korban agar mengizinkan proses ‘pengobatan’ yang melibatkan kontak fisik langsung serta penulisan rajah Arab di tubuh korban dengan kondisi pakaian terbuka. Di bawah kendali manipulasi psikologis pelaku, pengobatan tersebut berlangsung di hadapan suami korban.
Aksi pelaku berlanjut pada Selasa (22/9/2026) malam. M kembali mendatangi rumah korban dengan dalih mengambil benda gaib berupa keris. Pelaku kemudian berpura-pura memijat tubuh korban. Ketika suami korban pergi keluar rumah untuk mengambil paket, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menyuruh D masuk ke kamar mandi untuk disucikan. Di dalam kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksi persetubuhan terhadap korban.
Iptu dr. Meidy menjelaskan bahwa praktik pengobatan alternatif yang dijalankan M hanyalah kedok untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi dan melampiaskan hasrat seksualnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
• Pakaian dan Atribut Korban: Berbagai stel pakaian lengan pendek, celana, rok, bra, dan celana dalam.
• Peralatan Ritual/TKP: 1 buah tikar motif bunga, 1 buah bantal, serta 1 helai selimut.
• Benda Mistis: 1 buah keris berwarna emas yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.
“Meskipun saat ini baru satu korban yang melapor, kami terus mendalami kasus ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain,” tambah Iptu dr. Meidy.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Menyikapi kasus ini, Polres Pesisir Barat mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat:
1. Waspada dan tidak mudah percaya pada modus pengobatan alternatif atau ritual spiritual yang tidak wajar.
2. Meningkatkan perlindungan terhadap diri dan anggota keluarga dari potensi kekerasan seksual.
3. Segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami, melihat, atau mencurigai adanya tindakan pelecehan dan kekerasan seksual.
4. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
Gemini is AI and can make mistakes.(Red)













