Tim URC Polsek Balik Bukit Lampung Barat Bekuk Pencuri Motor Saat Asyik Latihan Pencak Silat

LAMPUNG BARAT, Studio2News — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat, kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kriminalitas. Petugas sukses membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Eko Nugroho di kediamannya di Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau, pada Senin (28/9/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, Afdal Wilan Dika, memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BE 2501 MF di samping sumur depan rumah warga di Pekon Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (19/8/2026) malam. Korban saat itu tengah mengikuti kegiatan penyerahan data turnamen pencak silat dalam kondisi motor terkunci stang.

Nahas, saat hendak keluar menuju BRI Link sekira pukul 21.00 WIB, korban mendapati kendaraan kesayangannya sudah raib digondol maling. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14.000.000.

“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan taksiran harga Rp14.000.000,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudy Prawira. Senin (28/9/2026).

Berbekal laporan korban, Tim URC bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit, IPDA Angga Koriyantara, S.H., polisi memburu terduga pelaku usai mengidentifikasi keberadaannya.

Pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berinisial EN berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, di antaranya:

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (Nopol BE 2501 MF).

* 1 (satu) lembar STNK atas kendaraan tersebut beserta kelengkapan nomor rangka dan mesin yang cocok.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balik Bukit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian. (Samson/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!