Rumah Warga Balik Bukit Dibobol Maling, Belasan Juta Rupiah Raib, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Oplus_131072

LAMPUNG BARAT, Studio2News – Kelengahan kecil berakibat fatal. Hanya karena pintu belakang rumah luput dari kuncian rapat, dan sekadar diganjal menggunakan batu dari dalam, sepasang suami istri di Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, harus menelan pil pahit kehilangan uang belasan juta rupiah.

Aksi pencurian ini langsung bergerak cepat diusut oleh aparat kepolisian. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lampung Barat sukses membekuk dua orang pelaku yang nekat menggasak harta korban pada akhir pekan lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IX/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 September 2026, identitas kedua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial ERWIN RIVALDO SIMATUPANG (warga Pekon Sukarame) dan rekannya VIAN MERY ANDIKA (warga Pekon Watas), keduanya berasal dari Kecamatan Balik Bukit.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Rudi Prawira, mewakili Kapolres AKBP Samsu Wirman, merinci peristiwa bermula pada Jumat (26/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya beranjak pergi menuju Pasar Liwa.

Sebelum berangkat, pintu belakang rumah memang tidak dikunci, melainkan hanya diganjal sebutir batu dari dalam. Sekitar pukul 17.00 WIB, pasutri tersebut pulang usai berbelanja dan memasuki rumah melalui pintu samping garasi.

Nahas, firasat buruk langsung muncul ketika sang istri mendapati jejak kaki asing di dalam rumah yang mengarah ke pintu belakang. Pintu tersebut sudah dalam kondisi terbuka dan tidak seperti semula. Betapa terkejutnya korban saat memeriksa kamar depan; lemari pakaian sudah dalam keadaan terbuka, dan uang tunai simpanan senilai Rp17.100.000 raib. Tak hanya itu, uang di dalam dompet serta tabungan celengan turut digondol maling.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp17.800.000 [tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah],” ungkap IPTU Rudi, Senin (28/9/2026).

Pelarian kedua pelaku tidak berlangsung lama. Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (27/9/2026) pukul 17.00 WIB, tatkala Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat tengah melaksanakan patroli hunting antisipasi kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor).

Petugas menerima informasi berharga dari masyarakat bahwa terduga pelaku atas nama Erwin Rivaldo terpantau berada di kediamannya di Kecamatan Balik Bukit. Tanpa buang waktu, tim langsung meluncur ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, Erwin mengakui perbuatannya melakukan pencurian pada 26 September 2026 di Pekon Watas bersama seorang rekan, yakni Vian Mery Andika. Berbekal nyanyian pelaku, polisi melakukan pengembangan cepat dan mendapati Vian sedang berada di rumahnya di Pekon Watas. Vian pun tak bisa mengelak dan mengakui keterlibatannya. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum, di antaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) buah celengan plastik warna biru, 1 (satu) buah dompet warna krem hitam bertuliskan BNI, Uang tunai sisa kejahatan senilai Rp4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam.

Kasus ini kini ditangani serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah terkunci dengan aman sebelum ditinggalkan bepergian guna menghindari aksi kejahatan serupa. (Samson/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!